Sharing Happiness
  • Donasi
  • Zakat
    • Zakat Penghasilan
    • Zakat Perdagangan
    • Zakat Emas
    • Zakat Simpanan
  • Infaq
  • Wakaf
Masuk atau Daftar
Pemberitahuan
  • Lihat semua
  • Lihat Semuanya
  • Lihat semua
Home
Donasi
Zakat
Infaq
Wakaf
Masuk
Pusat Bantuan
Tentang Kami
Zakat Saham - 19724

Zakat Saham

Rp 0
terkumpul dari target Rp 100.000.000
0% tercapai 87 hari lagi
Rumah Zakat Official
 Share DONASI
Bantu sebarkan via :
SHARES
  • Detail
  • Info Terbaru
  • Donatur
  • Fundraiser

Sudah Tahu Jika Saham Ada Zakatnya?

Zakat Saham bisa diartikan sebagai zakat yang harus dikeluarkan atas nilai saham (dengan syarat prinsip syariah) yang dimiliki dan telah genap setahun, cukup nishabnya. 

Dalil-dalil Zakat Saham ini diantaranya adalah ayat-ayat Al-Qur an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At Taubah: 103, QS. Al Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19. 

Pada Muktamar Internasional I tentang Zakat di Kuwait tahun 1404 H / 1984 M, ditetapkan bahwa zakat saham memiliki ketentuan sebagai berikut:

- Jika saham dimiliki untuk tujuan perdagangan, maka zakatnya dihitung seperti zakat barang dagangan. Wajib dizakatkan sebesar 2,5% dari nilai pasar saham yang dimiliki pada akhir tahun haul.

- Jika saham dimiliki untuk investasi (bukan untuk diperjualbelikan secara aktif), maka zakatnya dikenakan atas dividen (keuntungan) yang diperoleh, dengan ketentuan 2,5% dari keuntungan bersih setelah memenuhi nisab dan haul.

- Jika perusahaan telah membayarkan zakatnya, maka pemegang saham tidak wajib membayar zakat secara terpisah, selama zakat yang dibayarkan sudah sesuai dengan ketentuan syariat.

- Jika perusahaan tidak membayar zakat, maka kewajiban zakat ada pada pemegang saham berdasarkan nilai saham dan keuntungan yang diperoleh.Lalu bagaimana zakat saham ditunaikan?

Wajib ditunaikan zakatnya jika: 

1. Nishab: dianalogikan dengan zakat perdagangan: 85 gr emas (Dengan kadar emas 22 karat - mengacu pada opini syariah Dewan Pengawas Syariah Rumah Zakat).

2. Mencapai Haul: 1 tahun

3. Kadar zakat senilai 2,5 %

4. Penghitungan zakat: nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5 %

Contoh perhitungan zakat saham:

Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. Abdi Ilahi. Harga nominal Rp. 5.000,00./lembar. Pada akhir tahun buku, setiap lembar saham memperoleh deviden Rp. 300,00. Bagaimana penghitungan zakatnya?

Perhitungan Zakat: 

1. Nilai saham (book value) 500.000 X Rp. 5.000,00 =  Rp. 2.500.000.000,00

2. Deviden (500.000 x Rp. 300) = Rp. 150.000.000,00

Total keseluruhan saham= Rp. 2.650.000.000,00.

3. Maka zakat yang harus dikeluarkan: 2,5% x Rp. 2.650.000.000,00 = Rp. 66.750.000,00.

Lalu kemana zakat kita disalurkan?

Allah telah dengan jelas menyampaikan dalam firman - Nya, bahwa zakat harus disalurkan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat, di antaranya:

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS: At-Taubah: 60)

Alhamdulillah, setiap amanah zakat yang diterima, Rumah Zakat sampaikan penyalurannya pada 8 asnaf bersama program Desa Berdaya, dimana program tersebut adalah pemberdayaan dalam cakupan wilayah desa (dan sebagian kelurahan), melalui pendekatan terintegrasi yaitu program capacity building (pembinaan masyarakat), ekonomi, pendidikan, kesehatan, lingkungan hingga kesiap-siagaan bencana yang mana para peneriman manfaatnya adalah masyarakat yang termasuk kedalam asnaf zakat.

Harapannya dengan ini, menjadi jalan tumbuh dan berkembangnya masyarakat lokal yang berdaya untuk mengatasi permasalahannya sendiri dengan menggabungkan kekuatan dan asset yang dimiliki.

Lebih berhati-hati yuk! Cek kembali saham yang dimiliki, dan pastikan zakatnya. 

Klik "Donasi Sekarang" yuk untuk tunaikan Zakat Saham Disini

Disclaimer : SharingHappiness.org tidak mewakili dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk informasi pada halaman campaign ini, karena informasi di atas sepenuhnya milik campaigner (penggalang dana).
Campaign ini belum memiliki info terbaru
Campaign ini belum memiliki Donatur

DONASI SEKARANG
Galang Dana sebagai Fundraiser

Jadi Fundraiser

Zakat Saham

Semarang
Rumah Zakat Official
Rp 0
terkumpul dari target Rp 100.000.000
0% tercapai 87 hari lagi
Bantu sebarkan via :
SHARES
Bantu campaign ini dengan menjadi Fundraiser
Jadi Fundraiser
Campaign ini mencurigakan? Laporkan
Mau galang dana online seperti ini? Gratis!
Embed Code
<iframe src="https://email.sharinghappiness.org/embed/ZakatSahamDisini" frameborder="0" width="100%" height="300"> </iframe>

Selamat campaignmu sudah live dan siap menerima donasi

Ajak teman dan keluarga untuk berdonasi dengan membagikan link dibawah ini

Copy

atau share via

facebook whatsapp

SharingHappiness.org

  • Syarat & Ketentuan
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Tim Kami

Donasi

  • Cara Donasi
  • FAQ

Program

  • Galang Dana
  • Campaign
  • Zakat

Yayasan Berbagi Bahagia

Jl. Jati Indah V No. 5 RT 10 RW 11
Kel. Gumuruh, Kec. Batununggal,
Kota Bandung, Jawa Barat 40275

SH Logo
© 2015-2025, Sharing Happiness All Reserved