Sharing Happiness
  • Donasi
  • Zakat
    • Zakat Penghasilan
    • Zakat Perdagangan
    • Zakat Emas
    • Zakat Simpanan
  • Infaq
  • Wakaf
Masuk atau Daftar
Pemberitahuan
  • Lihat semua
  • Lihat Semuanya
  • Lihat semua
Home
Donasi
Zakat
Infaq
Wakaf
Masuk
Pusat Bantuan
Tentang Kami
Fidyah : Lunasi Hutang Puasa dengan Berbagi Makanan Untuk Dhuafa - 29

Fidyah : Lunasi Hutang Puasa dengan Berbagi Makanan Untuk Dhuafa

Sharing Happiness
Nominal per Paket Rp 15.000
Bantu sebarkan via :
SHARES WA
FIDYAH SEKARANG
  • Detail
  • Info Terbaru
  • Donatur

Cara Menghitung Fidyah
Untuk fidyah, sebagian besar ulama berpandangan kadarnya adalah 1 mud atau 1 kg kurang, untuk satu hari tidak berpuasa. Sedangkan ulama hanafiah berpendapat setengah sha’ atau 2 mud (setengah dari ukuran zakat fitrah).

Apabila dikonversi ke Rupiah bagaimana caranya?

Disesuaikan dengan bahan makanan pokok atau harga makanan jadi

Jadi fidyah disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar yang berlaku pada lingkungan terdekat. Untuk Jakarta dan sekitarnya saat ini contoh perhitungan, 25.000 adalah harga 1 paket makanan jadi. 

Contoh perhitungan:
(Jumlah hari tidak puasa) x (biaya 1 kali makan / harga 1 paket makanan jadi) = nominal fidyah yang dibayarkan
Contoh: 10 Hari x Rp 25.000 = Rp 250.000

Membayar fidyah dilakukan dengan cara memberi makan orang fakir miskin. Dan pembayarannya bisa diwakilkan. Hal ini dikarenakan pembayaran fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik). Dompet dhuafa melayani pembayaran fidyah caranya d

Umat muslim yang melaksanakan Puasa wajib dibulan Ramadhan terkadang tidak terlaksana, karena adanya halangan (udzur) yang dialami. Untuk menggantinya, kita mengenal istilah qahda’ dan fidyah. FIdyah adalah pengganti puasa bagi orang tua yang tidak kuat puasa lagi atau wanita hamil atau sedang menyusui. Besarnya fidyah
itu adalah satu mud dengan mud Nabi Muhammad SAW. Setiap satu mud digunakan untuk membayar satu hari puasa yang ditinggalkan.

Hukum Fidyah
Mayoritas Ulama bersepakat bahwa hukum fidyah adalah wajib, berdasar ayat “Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Orang yang meninggalkan puasa adakalanya yang harus membayar fidyah dan mengqadha’ puasa, adakalanya yang diharuskan membayar fidyah saja.

Yang masuk kategori pertama (membayar fidyah dan qadha’):

1. Perempuan yang hamil dan menyusui apabila menghawatirkan kesehatan anaknya. (Jika ia menghawatirkan kesehatan dirinya bukan anaknya maka ia harus mengqadha’ saja tanpa harus membayar fidyah.)
2. Orang yang terlambat mengqadha’ puasa sampai datang bulan Ramadhan berikutnya dengan tanpa udzur (haid, nifas, sakit, bepergian yang berkepanjangan, dan lain-lain).

Untuk kategori kedua (membayar fidyah saja, tanpa qadha’) :

1. Seseorang yang kondisi fisiknya memang tidak memungkinkan lagi berpuasa, seperti kakek-nenek yang sudah tua renta.
2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.

Membayar Fidyah itu mudah.

Disclaimer: Sebagian dana dialokasikan untuk operasional penyaluran fidyah.

    • donatur-image

    Fidyah : Lunasi Hutang Puasa dengan Berbagi Makanan Untuk Dhuafa

    Sharing Happiness
    Nominal per Paket Rp 15.000
    Bantu sebarkan via :
    SHARES WA
    Bantu campaign ini dengan menjadi Fundraiser
    Jadi Fundraiser
    ×
    Anda akan berdonasi untuk

    Fidyah : Lunasi Hutang Puasa dengan Berbagi Makanan Untuk Dhuafa

    Silahkan masuk atau lengkapi data berikut

    Email tidak valid
    Dukungan atau do'a

    Jumlah yang donasi kurang dari Rp. 20.000 sehingga tidak bisa ke proses selanjutnya

    Embed Code
    <iframe src="https://email.sharinghappiness.org/embed/fidyah" frameborder="0" width="100%" height="300"> </iframe>

    Selamat campaignmu sudah live dan siap menerima donasi

    Ajak teman dan keluarga untuk berdonasi dengan membagikan link dibawah ini

    Copy

    atau share via

    facebook whatsapp

    SharingHappiness.org

    • Syarat & Ketentuan
    • Tentang Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Tim Kami

    Donasi

    • Cara Donasi
    • FAQ

    Program

    • Galang Dana
    • Campaign
    • Zakat

    Yayasan Berbagi Bahagia

    Jl. Jati Indah V No. 5 RT 10 RW 11
    Kel. Gumuruh, Kec. Batununggal,
    Kota Bandung, Jawa Barat 40275

    SH Logo
    © 2015-2025, Sharing Happiness All Reserved