Sharing Happiness
  • Donasi
  • Zakat
    • Zakat Penghasilan
    • Zakat Perdagangan
    • Zakat Emas
    • Zakat Simpanan
  • Infaq
  • Wakaf
Masuk atau Daftar
Pemberitahuan
  • Lihat semua
  • Lihat Semuanya
  • Lihat semua
Home
Donasi
Zakat
Infaq
Wakaf
Masuk
Pusat Bantuan
Tentang Kami
Tunaikan Zakat Fitrah Lebih Awal Bantu Dhuafa - 16629

Tunaikan Zakat Fitrah Lebih Awal Bantu Dhuafa

Rp 0
terkumpul dari target Rp 100.000.000
0% tercapai
Rumah Zakat
5
CAMPAIGN TELAH BERAKHIR
Bantu sebarkan via :
SHARES
  • Detail
  • Info Terbaru
  • Donatur
  • Fundraiser

Tunaikan Kewajiban Zakat Fitrah Lebih Awal

 

Sempurnakan Puasa Ramadhan, Sekaligus Membantu Dhuafa

 

Zakat fitrah adalah ibadah pelengkap untuk puasa Ramadhan, oleh sebab itu zakat fitrah wajib untuk semua kita memang terbiasa menunaikan Zakat firah di Akhir Ramadhan, namun ada anjuran yang membolehkan menunaikan zakat di awal bulan Ramadhan.

cf4ffff5-dfc0-11ee-8230-9261491ad216_268CE4730464456B.jpg?auto=compress,format&cs=tinysrgb&fm=pjpg

 

Boleh mendahulukan zakat fitrah dimulai dari awal puasa Ramadhan sebab zakat fitrah wajib karena dua sebab yaitu puasa Ramadhan dan berbuka dari puasa (al-fithru minhu). Dengan demikian ketika dijumpai dari salah satu keduanya maka boleh mendahulukan zakat fitrah atas yang lain seperti kebolehan mendahulukan zakat mal setelah sampai nishab dan sebelum haul. Dan tidak boleh menunaikan zakat fitrah sebelum bulan Ramadhan karena hal itu sama dengan mendahulukan atas dua sebab sebagaimana ketidakbolehan mengeluarkan zakat mal sebelum sampai haul dan nishab.

 

(Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, Beirut-Darul Fikr, tt, juz I, halaman 165)

 

e35f7db0-dfc0-11ee-8965-caa4c11147e9_3FD924DF842033D2.jpg?auto=compress,format&cs=tinysrgb&fm=pjpg

 

Zakat Fitrah Hukumnya Wajib ditunaikan Bagi Setiap Muslim yang Mampu

 

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fithri dengan satu sho kurma atau satu sho gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan shalat ied.(HR. Bukhari dan Muslim)

 

f319deab-dfc0-11ee-96dc-6eec879ef07d_5CA3ADAB07609DE2.jpg?auto=compress,format&cs=tinysrgb&fm=pjpg

 

Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari.

fd18e3a0-dfc0-11ee-8965-caa4c11147e9_9A2A6C0476D4BAE5.jpg?auto=compress,format&cs=tinysrgb&fm=pjpg

 

Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandumkepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.

 

062d8a2c-dfc1-11ee-8230-9261491ad216_9B2FC64CDE31C9A9.jpg?auto=compress,format&cs=tinysrgb&fm=pjpg

 

Menunaikan Zakat Fitrah lebih awal, sahabat bisa membantu masyarakat yang sedang mengalami kesusahan karena pandemic yang saat ini terjadi , kita tahu kondisi ekonomi masyarakat Indonesia saat ini sedang melemah, Zakat fitrah sahabat bisa menjadi persediaan pangan para penerima manfaat.

 

1e9a8ed6-dfc1-11ee-8965-caa4c11147e9_66570B563944911C.jpg?auto=compress,format&cs=tinysrgb&fm=pjpg

 

Zakat fitrah yang Sahabat amanahkan melalui Rumah Zakat di Ramadhan tahun ini akan didistribusikan kepada para penerima manfaat seluruh Indonesia.

 

2d7c3005-dfc1-11ee-8230-9261491ad216_EC3F3E619A01EA96.jpg?auto=compress,format&cs=tinysrgb&fm=pjpg

 

Ketentuan :

 

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 65 Tahun 2022 menyatakan adanya perubahan Takaran Zakat Fitrah dalam bentuk beras yang semula 2,5 kg menjadi 2,7 kg.

 

Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras seberat 2,7 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas makanan pokok, atau beras yang dizakatkan harus sesuai dengan kualitas yang biasa dimakan sehari-hari oleh Muzakki (pembayar zakat).

 

3951a4df-dfc1-11ee-96dc-6eec879ef07d_EE04F8F1C33DFE82.jpg?auto=compress,format&cs=tinysrgb&fm=pjpg

 

Orang yang wajib membayar zakat fitrah

Semua muslim tanpa membedakan laki-laki dan perempuan, bayi, anak-anak dan dewasa, kaya atau miskin (yang mempunyai makanan pokok lebih dari sehari)

 

Waktu mengeluarkan zakat fitrah :

Boleh diberikan awal bulan Ramadhan, tetapi wajibnya zakat fitrah diberikan menjelang Sholat Idul Fitri atau tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan.

Disclaimer : SharingHappiness.org tidak mewakili dan tidak bertanggung jawab atas segala bentuk informasi pada halaman campaign ini, karena informasi di atas sepenuhnya milik campaigner (penggalang dana).
Campaign ini belum memiliki info terbaru
Campaign ini belum memiliki Donatur

Galang Dana sebagai Fundraiser

Jadi Fundraiser

Tunaikan Zakat Fitrah Lebih Awal Bantu Dhuafa

Jakarta
Rumah Zakat
5
Rp 0
terkumpul dari target Rp 100.000.000
0% tercapai
Bantu sebarkan via :
SHARES
Campaign ini mencurigakan? Laporkan
Mau galang dana online seperti ini? Gratis!
Embed Code
<iframe src="https://email.sharinghappiness.org/embed/zakatfitrahbantudhuafa" frameborder="0" width="100%" height="300"> </iframe>

Selamat campaignmu sudah live dan siap menerima donasi

Ajak teman dan keluarga untuk berdonasi dengan membagikan link dibawah ini

Copy

atau share via

facebook whatsapp

SharingHappiness.org

  • Syarat & Ketentuan
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Tim Kami

Donasi

  • Cara Donasi
  • FAQ

Program

  • Galang Dana
  • Campaign
  • Zakat

Yayasan Berbagi Bahagia

Jl. Jati Indah V No. 5 RT 10 RW 11
Kel. Gumuruh, Kec. Batununggal,
Kota Bandung, Jawa Barat 40275

SH Logo
© 2015-2025, Sharing Happiness All Reserved