
Zakat Untuk Sumatera
terkumpul dari target Rp 50.000.000

Bencana banjir besar yang melanda Sumatera meninggalkan duka mendalam. Hingga hari ini, sebanyak 604 jiwa meninggal, ratusan masih hilang, dan lebih dari 1,5 juta warga terdampak. Sebanyak 570.000 orang terpaksa mengungsi, meninggalkan rumah yang rusak atau hanyut terbawa arus.


Ribuan rumah hancur, sekolah-sekolah tidak bisa digunakan, dan ratusan jembatan putus. Banyak keluarga kini bergantung pada bantuan untuk sekadar makan, berlindung, dan bertahan.
Di situasi darurat seperti ini, zakat bisa menjadi penolong paling cepat. MUI melalui Fatwa No. 23 Tahun 2020 menegaskan bahwa korban bencana termasuk mustahik zakat dalam kategori fi sabilillah atau fakir miskin sehingga zakat boleh disalurkan untuk penanganan bencana.
Dengan fatwa ini, zakat sah untuk digunakan membantu penyintas banjir, mulai dari penyediaan makanan, logistik darurat, air bersih, hingga pemulihan pasca bencana. Hari ini, kamu dapat menyalurkan zakat secara online untuk membantu saudara-saudara kita di Sumatera. 
Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta`ala.
“Saya Niat Mengeluarkan Zakat Maal Dari Diriku Sendiri Fardhu Karena Allah Ta`ala”
Mari bersatu sebagai satu suara, sebagai satu kekuatan, untuk menyelamatkan saudara - saudara kita di Sumatera. Zakat Sahabat akan sangat berarti untuk saudara kita di Sumatera, mari tunaikan zakat untuk korban terdampak bencana Sumatera dengan cara:
- Klik tombol Bayar Zakat
- Masukan nominal zakat
- Pilih metode pembayaran
- Selesaikan dengan lanjutkan pembayaran
- Dapatkan update dan laporan program melalui email/whatsapp yang Sahabat cantumkan
Informasi & Konfirmasi Donasi
Whatsapp Center 0821-2388-2676
________________________
Kantor Relawan Nusantara
Jl. Malangbong Residence, Antapani Wetan C2-C3,
Kec. Antapani, Kota Bandung, Jawa Barat 40291
Izin Lembaga Sosial:
- Akta Pendirian dan Anggaran Dasar: Yayasan Komite Relawan Nusantara tanggal 22 Mei 2014 no 12 dihadapan notaris Muhammad Juania, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan.
- SK KEMENKUMHAM: Nomor AHU-01733.50.10.2014 dibuat pada tanggal 22 Mei 2014
- Yayasan Komite Relawan Nusantara terdaftar sebagai Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2025
Disclaimer: Relawan Nusantara merupakan Mitra Zakat resmi BAZNAS yang berperan dalam mengumpulkan dan menyalurkan donasi zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai mitra, Relawan Nusantara mendukung program-program kemanusiaan dan pemberdayaan yang sejalan dengan visi dan misi BAZNAS. Seluruh pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan manfaatnya sampai kepada yang berhak menerimanya.
Zakat Untuk Sumatera
terkumpul dari target Rp 50.000.000
